Sementara, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI. "Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Non Aktif Melki Huang Sedek kerap mengalami berbagai intimidasi dan refresif aparat negara pada dirinya dan keluarga setelah memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres dan cawapres.
Putusan MK yang diprotes Melki memberikan "karpet merah" untuk Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam pilpres 2024.
"Pokoknya setiap BEM mau bikin diskusi saya selalu di telepon sama temen-temen Polda Metro Jaya, ditelpon temen-temen Polres, ditelpon Baintelkam dan Bareskrim mabes polri, Disuruh apakah diskusinya bisa dibatalkan, disuruh apakah diskusinya bisa online saja, dan bisa nggak dialihkan jadi ini jadi itu," kata Melki, kepada Suarabogor.id Rabu (7/11/2023). Melki selalu menolak permintaan aparat.
"Boleh dialihkan, boleh diubah menjadi online, tapi artinya jadi acara baru dan perlawanan baru, tapi acara hari ini tetap jalan," kata Melki.
Load more