Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertransaksi suap meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani Kasuba usai diumumkan KPK sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, proses hukum oleh KPK tersebut merupakan risiko jabatan.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini. Saya kira itu risiko jabatan," imbuhnya.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka ialah Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim Stevi Thomas (swasta) dan Kristian Wuisan (swasta belum ditahan).
Load more