Ditangkap KPK, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bilang itu risiko jabatan. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani Kasuba menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
"Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (20/12/2023). (hmd/nsi)
Load more