Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 4 pihak swasta untuk tersangka Muhammad Feriazi Mirza alias MFM.
"DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera dan DB pihak swasta PT Telnusa Intrakom," kata Ketut, Rabu (20/12/2023).
Ketut melanjutkan saksi lainnya yang diperiksa ialah pihak swasta dari PT Kedung Nusa Buana berinisial AI dan GJA pihak swasta PT Ecompalindo.
Menurutnya, empat orang saksi diperiksa untuk perkwra dugaan korupsi dan TPPU.
"Pemeriksaan untuk tersangka MFM, dkk," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengungkapkan pihaknya terus melanjutkan penyidikan perkara tersebut, meski telah bergulir di persidangan.
Adapun yang telah menghadapi persidangan ialah eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more