Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus pembunuhan empat anak di wilayah Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi pun menetapkan Panca sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Saat melakukan aksi pembunuhannya, tersangka melakukannya dengan cara membekap satu per satu anaknya hingga tewas.
Hal itu dilakukannya usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, dari pengakuannya, tersangka tega menghabisi nyawa anak-anaknya itu lantaran merasa cemburu kepada istrinya.
"Inilah yang mendasari dia. Dari rasa cemburu ini terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/12/2023). (aha/nsi)
Load more