Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan respons atas pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Komisioner KPK dengan menyebut modus lama menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ini modus lama Firli, sama ketika (saat menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Novel berpendapat modus tersebut semestinya tidak boleh terulang karena berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang sedang berjalan secara utuh.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ucap Novel.
"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas,"tegasnya
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda permohonan pengunduran diri Firli hingga ada keputusan dari Dewas KPK.
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia.
Load more