Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Henrikus dan pihaknya menemukan rekaman video sebelum dan setelah kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Panca.
"Di rekaman yang sebelumnya, saudara PD atau tersangka ini menyampaikan bahwa ini adalah rekaman kita yang terakhir. Kita itu ditujukan kepada saudari saudara PD sendiri dengan keempat anaknya," kata Henrikus.
"Kemudian di rekaman setelah peristiwa meninggalnya empat anak tersebut yang bersangkutan juga memvideokan dalam kondisi keempat anak tersebut tidak bernyawa," lanjutnya.
Henrikus mengungkapkan Panca sempat melontarkan permintaan maaf usai melakukan pembunuhan satu per satu kepada anaknya dengan cara membekapnya mulai dari anak yang terkecil hingga yang terbesar, yakni AS (1), AR (3), SP (4) dan VA (6) pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Per Rabu (20/12/2023) malam, Panca resmi ditahan usai menjalani asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum yang dilakukan oleh tim kedokteran dari Rumah Sakit Polri selama 14 hari.
Saat ini, tersangka berada di Polres Metro Jakarta Selatan menjalani proses hukum selanjutnya. (aha/ant/nsi)
Load more