Jakarta, tvOnenews.com - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk merupakan salah satu lokasi pintu masuk dan keluar wilayah negara RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.
Secara administrasi pemerintahan berada di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berbatasan darat dengan Biawak, Distrik Lundu, Sarawak Malaysia.
Sejak awal diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 Maret 2017, banyak perubahan dan mengalami kemajuan tata kelola, tidak hanya memberikan pelayanan yang terstandar di bidang keimigrasian, kepabeanan dan kekarantinaan saja, namun PLBN Aruk mampu melayani pelaku usaha lokal menjadi ekportir hasil potensi kawasan disekitar.
Selain itu PLBN Aruk juga terbuka melayani angkutan barang dan penumpang secara back to back dan pelayanan kendaraan pribadi antar negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga.
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada tahun 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan survei pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Load more