Jakarta, tvOnenews.com - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk merupakan salah satu lokasi pintu masuk dan keluar wilayah negara RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.
Secara administrasi pemerintahan berada di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berbatasan darat dengan Biawak, Distrik Lundu, Sarawak Malaysia.
Sejak awal diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 Maret 2017, banyak perubahan dan mengalami kemajuan tata kelola, tidak hanya memberikan pelayanan yang terstandar di bidang keimigrasian, kepabeanan dan kekarantinaan saja, namun PLBN Aruk mampu melayani pelaku usaha lokal menjadi ekportir hasil potensi kawasan disekitar.
Selain itu PLBN Aruk juga terbuka melayani angkutan barang dan penumpang secara back to back dan pelayanan kendaraan pribadi antar negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga.
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada tahun 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan survei pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sebanyak 75 responden diteliti dan dimintakan pendapatnya setelah menerima pelayanan di PLBN Aruk, terdiri dari 52 orang laki-laki dan 23 orang perempuan, untuk mengetahui seberapa puas mereka menerima pelayanan di PLBN tersebut.
Robert Simbolon mengemukakan ada sembilan unsur SKM yang dinilai atau dimintakan persepsinya kepada pelintas, yakni pertama mengenai persyaratan, kedua mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur.
Ketiga mengenai waktu penyelesaian, keempat mengenai biaya atau tarif, kelima mengenai produk spesifikasi jenis pelayanan, keenam mengenai kompetensi pelaksana. Ketujuh mengenai perilaku pelaksana, kedelapan mengenai penanganan pengaduan saran dan masukan, serta kesembilan mengenai sarana dan prasarana.
“Dari sembilan unsur yang dilakukan SKM terhadap Layanan PLBN Aruk Tahun 2023 tertinggi pada unsur perilaku pelaksana dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan masing-masing sebesar 86,00 atau baik,” tuturnya.
Baiknya kondisi pelayanan tersebut terungkap seperti yang disampaikan oleh salah satu warga pelintas batas Bernama Fitra mengatakan bahwa pelayanan di PLBN Aruk sudah sangat baik. (*)
Load more