Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dan tiba di KPK pada Minggu (24/12/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tersangka dibawa ke kantor KPK guna penyidik melakukan penahanan terhadap KW untuk 20 hari ke depan di rutan KPK.
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12/2023) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
"Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Load more