Terakhir, KT (46), warga Tanjungseneng menjadi penghubung antar komplotan pencuri dengan pembeli.
Hamid menambahkan, truk itu lalu dijualdengan harga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera.
Uang dari hasil penjualan ,mereka bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Supra X 125, tiga bilah pisau, dua HP, satu lakban, dan uang Rp300 ribu, dan uang sisa hasil penjualan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah, diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Pujiansyah/put)
Load more