Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.
Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.
"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," lanjutnya.
Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.
Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.
"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya. (ito)
Load more