9. Halimah (istri Wowon dan Ibu dari Ai Maimunah) dibunuh oleh Duloh (Solihin), Partner In Crime Wowon saat berobat kepada Solihin. (raa/ree/ind)
Hukuman Wowon Cs
Tersangka pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi, Wowon alias Aki. (Rizki Amana/tvOnenews)
Tiga terdakwa pembunuh berantai (Serial Killer) Wowon Erawan, Solihih alias Duloh, dan Dede Solehudin telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (1/11).
Sidang pembacaan hukuman kepada para terdakwa itu dijatuhi dengan vonis penjara seumur hidup.
"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudin, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Supriatna saat bacakan putusannya.
Sebagai informasi, vonis kepada para terdakwa itu lebih dari rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang saat itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.
Dalam kasus ini, Wowon Cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rpa/raa/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more