Garut, Jawa Barat - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi para korban kasus rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (36), guru ngaji asal Bandung.
"Selain pendampingan kesehatan, P2TP2A juga melakukan pendampingan agar para korban yang masih usia sekolah bisa kembali sekolah. Sehingga ada yang melanjutkan kuliah," kata Diah melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan setelah menjalani pendampingan kesehatan dan psikologis, kini para korban sudah kembali ke masyarakat dan tinggal bersama orang tua mereka.
Diah mengatakan, pihaknya menerima informasi kasus Rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan pada Bulan Juni 2021 lalu.
"Bulan Juni 2021, P2TP2A Kabupaten Garut menerima laporan dari seorang kepala desa dan orang tua santri terkait kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa anak warga desanya yang jadi santri di sebuah pesantren di Bandung. Sebelumnya, Kepala Desa sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat," kata Diah.
Kasus tersebut, lanjutnya, sudah berlangsung lama yakni dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
"Dari hasil koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat yang juga menindaklanjuti laporan kepala desa dan warga yang jadi orang tua santri, diketahui ada 11 santri perempuan dari Garut yang jadi korban hingga diketahui punya anak dan ada yang tengah hamil," kata Diah dalam siaran tertulis yang diterima tvonenews.com, Kamis (9/12/2021).
Load more