Sleman, DIY - Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Indonesia digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/12/2021).
"Indonesia masih sangat suram, pemberantasan korupsi semakin mundur apalagi selama setahun ke belakang," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan hari ini.
Peneliti yang akrab disapa Zen itu menyebut, salah satu indikator mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah indeks persepsi korupsi. Indeks persepsi korupsi dinilai bisa menjadi gambaran betapa Indonesia semakin bermasalah dengan korupsi.
"Bisa dilihat dari rendahnya indeks persepsi korupsi, tidak hanya rendah tapi indeks persepsi korupsi turun 2 poin dari 2019 itu diangka 40 kemudian turun menjadi 38 di tahun 2020. Itu nilainya di keluarkan di 2021," ucapnya.
Selain itu, Zen juga melihat tidak adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya dukungan legislasi dari pemerintah yang diajukan kepada DPR misalnya terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan.
"Padahal RUU itu dapat menjadi pengubah permainan karena dapat menjadi instrumen untuk merampas harta penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dengan metode pembuktian terbalik," ungkap Zen.
Presiden, lanjut Zen, juga tidak memiliki komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Zen mencontohkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Presiden Jokowi justru tidak berbuat apa-apa ketika dalam TWK itu ditemukan maladministrasi oleh Ombudsman dan temuan banyak pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
"Padahal presiden adalah kepala tertinggi pemerintahan yang seharusnya bisa menertibkan bawahannya seperti BKN, Kemenpan RB, dan lain-lain. Jadi menurut saya itu juga menunjukkan lemahnya dukungan Presiden dan pemerintah secara umum terhadap pemberantasan korupsi," urainya.
Lebih lanjut Zen menjelaskan, kepemimpinan seorang presiden sangat diperlukan untuk memberantas korupsi, baik dalam arti pencegahan maupun penindakan.
"Komitmen presiden misalnya bisa ditunjukkan dengan mendorong, mengusulkan kepada DPR Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan yang juga memperbaiki tentang ketentuan LHKPN harus disertai dengan sanksi dan terhubung dengan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan nantinya. Juga rancangan untuk pembatasan transaksi tunai, itu bisa menjadi indikator bahwa memang pemerintah, negara punya Komitmen untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more