Jakarta, tvOnenews.com-Narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal. Istri Ferdy Sambo yang ditahan di Lapas Kelas IIa Tangerang mendapat remisi satu bulan. Pemberian remisi untuknya dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.
"Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Sebelumnya, Putri pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, dalam kasasi Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis kasasi MA dalam mengurangi vonis itu adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.
Putri sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.
Load more