Putri Candrawathi bersama Brigadir J. (Ist)
Dalam persidangan, Putri Candrawathi sempat ditanya oleh Hakim Wahyu Iman Santoso mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian.
Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang tidak mengetahui mengenai syarat anggota kepolisian agar mendapat penghargaan atau penghormatan saat pemakaman. Hakim pun menyampaikan syarat tersebut.
Putri Candrawathi pun terdiam dan mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang.
Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya tersebut di Magelang.
“Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ungkap Putri Candrawathi.
Di hadapan hakim, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dia mengalami perlakuan buruk dari Brigadir J, yakni berupa pelecehan seksual yang dilakukan ajudannya itu.
“Saat itu saya menghampiri suami saya (Ferdy Sambo) yang sedang santai duduk di ruang nonton, saya duduk di sebelah suami saya, lalu saya cerita tentang peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022,” kata Putri Candrawathi.
“Suami saya marah yang mulia. Dia emosi, menarik nafas dalam-dalam tanpa berkata-kata lalu menangis, dan saya pun menangis,” ujarnya.
Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Kolase tvOnenews)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more