Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka imbas dugaan melakukan kampanye saat Car Free Day (CFD).
Hal ini dikonfirmasi langsung dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto saat dihubungi media.
“Rencana kita akan memanggil cawapres nomor urut 2, setelah selesai semua baru kita akan membuat kajian dan akan ada hasil dari kajian tersebut,” ungkap dia, Selasa (26/12/2023).
Sementara informasi terkait pemeriksaan sejumlah anggota Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, hingga Uya Kuya masih dalam proses.
Akan tetapi, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dipastikan tidak akan dipanggil kembali lantaran sudah mangkir dua pemanggilan sebelumnya.
“Kemungkinan kita akan mengundang Gibran saja, untuk Eko karena sudah dua panggilan tidak hadir saya rasa cukup untuk klarifikasi Pasha, Uya, dan Pasha dalam membuat kajian nanti,” ujarnya.
Dimas pun mengatakan surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka akan dilayangkan pada Rabu (27/12/2023). Sementara untuk pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023).
Load more