LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Lukas Enembe saat Jalani Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia Usai Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Kabar duka, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD sekitar pukul 10.00 WIB.

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD.

Lukas meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dikonfirmasikan oleh tim Kuasa Hukumnya yakni Petrus Bala Pattyona.

"Iya betul baru berpulang jam 11," kata Petrus saat dikonfirmasi awak media terkait meninggalnya Lukas Enembe.

Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe di persidangan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Petrus menuturkan Lukas Enembe telah menjalani perawatan medis secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto. 

Baca Juga :

Bahkan, Lukas didapati tak mengikuti persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya usai gangguan kesehatan yang dialaminya.

"Beliau selama ini kan di rumah sakit. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah," ungkapnya. 

Diketahui, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Vonis tersebut dijatuhkan usai Lukas Enembe terbukti secara sah melakukan aksi korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua era 2013-2022

Profil dan sepak terjang politik Lukas Enembe

Lukas Enembe seorang politikus yang lahir di Kabupaten Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967, ia merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi, FISIP tahun 1995.

Pemilik nama asli Lomato Enembe ini juga pernah menempuh pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia lulus pada tahun 2001.

Jauh sebelum dikenal terjun ke dunia politik, Lukas Enembe diketahui memiliki status hanya pegawai PNS biasa yang dinas di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.

Kemudian, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya saat mendampingi Eliezer Renmaur pada tahun 2001.

Lantas setelah itu, Lukas mencoba mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua terhitung sejak tahun 2005, tetapi kalah saat Pemilu.

Hingga akhirnya dia pun melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Bupati, selanjutnya Lukas mengikuti Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2007.

Lukas pun berhasil terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.


Gubernur Papua non Aktif Lukas Enembe di persidangan. (ANTARA)

Tak lama atau lebih tepatnya setahun berselang pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya saat itu adalah Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.

Tak hanya itu, Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua selama dua periode.

Setelah kembali memenangkan Pilkada Gubernur Papua untuk periode 2018-2023 bersama kembali Wakilnya, Klemen. Ia meraih suara sebesar 67,54 persen suara atau 1.939.539 suara.

Lukas juga diketahui menjadi menjadi Ketua DPD Demokrat Papua periode 2022-2027.

Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan," ucap Rianto. 

Rianto mengatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun. Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut. 

Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Lalu, terdakwa Lukas Enembe dinilai tidak sopan selama proses persidangan dengan kata-kata tidak pantas. 

Sementara itu, hal-hal meringankan putusan Lukas Enembe, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan banding. 

Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya pidana 10 tahun 6 bulan. (raa/ipk/muu)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Red Sparks Punya 4 Kabar Baik, Sahabat Megawati Hangestri Cetak Rekor Hingga Sang Amunisi Tambahan Bakal Turun Gunung

Red Sparks Punya 4 Kabar Baik, Sahabat Megawati Hangestri Cetak Rekor Hingga Sang Amunisi Tambahan Bakal Turun Gunung

Red Sparks memiliki empat kabar baik, sahabat Megawati Hangestri cetak rekor pribadi hingga amunisi tambahan siap comeback jelang dua laga akhir Liga Voli Korea
Oknum Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Acara DWP, Kompolnas Harap Ada Tindakan Tegas

Oknum Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di Acara DWP, Kompolnas Harap Ada Tindakan Tegas

Oknum polisi diduga memeras seorang warga Malaysia di acara DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu, Kompolnas minta mereka ditindak tegas.
Inflasi AS Bawa Kabar Gembira, Rupiah Menguat Jadi Rp16.153

Inflasi AS Bawa Kabar Gembira, Rupiah Menguat Jadi Rp16.153

Nilai tukar (kurs) rupiah terpantau menguat 69 poin atau 0,42 persen pada Senin (23/12/2024) pagi. Nilai tukar rupiah hari ini menjadi Rp16.153 per dolar AS
Bung Towel Ceritakan Momen Pertemuannya dengan Erick Thohir di Stadion Manahan

Bung Towel Ceritakan Momen Pertemuannya dengan Erick Thohir di Stadion Manahan

Bung Towel kedapatan menyaksikan aksi Timnas Indonesia saat melawan Laos di fase grup Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, 12 Desember lalu. 
Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Sektor Perindustrian Ditargetkan Harus Tembus 8,6 Persen, Demi Indonesia Keluar dari Jebakan Ini...

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan bahwa sektor perindustrian harus tumbuh hingga 8,6 persen.
Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Libur Nataru, Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam batangan pada hari ini Senin (23/12/2024) ditetapkan sebesar Rp1.382.000 per gram.
Trending
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Suara Hati Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu...

Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal. 
Selengkapnya
Viral