"Alasan saya mau ambil kayu tahunya barang tak terpakai karena ditaruh di luar. Tujuannya bukan untuk dijual melainkan membantu perbaiki rumah teman yang rusak," tuturnya
Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal percobaan pencurian dan membawa senjata tajam. Kemudian untuk tersangka Fajar ternyata merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Barito, Semarang Timur yang dilakukan pada Maret 2023 silam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan dua senjata tajam berupa pisau lipat dan satu golok. Atas barang bukti itu, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Sedangkan terkait kasus pencurian dijerat dengan pasal 362 berupa percobaan pencurian. "Untuk tersangka Fajar ditambah pasal 365 yakni pencurian melakukan dengan kekerasan yang telah dilakukan sebelumnya," imbuhnya. (dcz/ree)
Load more