Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memperhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat.
Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya. (ant/nsi)
Load more