Jakarta, tvOnenews.com - Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan mengaku sudah terima surat suara Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri antara lain Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos.
Pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
WNI di Taiwan ngaku sudah terima surat suara Pemilu 2024, begini klarifikasi KPU. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Adapun total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Kemudian, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.
KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral media sosial soal video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Hasyim menegaskan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya, Selasa (26/12/2023).
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu 2-11 Januari 2024. Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN.
Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
Menurut dia, alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.
Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.
“Jadi boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas dia.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu,” sambungnya.
Atas kesalahan ini, kata dia, KPU telah mengambil tiga tindakan.
Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memperhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat.
Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya. (ant/nsi)
Load more