Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan bahwa Intansi kepolisian komitmen untuk menjaga netralitasi pemilu 2024.
Komitmen netralitas tersebut sudah terikat dalam peraturan dan kode etik yang sudah diterbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman perilaku netralitas TNI-Polri.
Dimana dalam aturan tersebut, anggota Polisi dilarang untuk menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu konstetasi pemilu.
"Termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu paslon," kata Listyo di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Listyo menjelaskan, bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika melihat adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggota kepolisian selama pemilu.
"Divpropam telah melakukan berbagai macam upaya, membuka saluran komunikasi, menyerap pengaduan masyarakat, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, pengawasan melekat pada seluruh personel," jelasnya.
Tidak hanya itu, Listyo menegaskan, dirinya akan melakukan tindakan tegas bagi para anggotanya jika diketahui melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik tersebut.
Load more