Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap salah satu Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji yang terseret kasus dugaan penggelapan pajak.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) yang dikabarkan telah menahan Indra.
“Kami mengajukan surat penangguhan penahan. Kami juga sudah menyediakan penjamin. Semoga ini bisa disikapi dengan baik,” ungkap dia saat konferensi pers di Posko Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Kemudian, Ari menyesalkan apa yang telah diperbuat oleh Kejari Jakarta Timur lantaran menurut keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) ada penangguhan peserta pemilu hingga 2024.
“Itu yang kita pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi semua caleg, capres-cawapres, yang masuk dalam kontestasi kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai pemilu,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Indra adalah seorang politikus Partai NasDem yang saat ini dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI untuk Dapil Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga dan Kendal.
Ari pun menimpali bahwa kasus yang menimpa Indra merupakan kasus yang sederhana, namun mengapa Kejari justru melakukan penahanan.
“Ini kasusnya sederhana, simpel, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kejari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Itu yang kami sesalkan,” tandas dia.
Ari mengungkapkan bahwasanya saat ini Indra sedang aktif berkegiatan di dalam rangkaian agenda kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Di momentum perayaan Natal dan Tahun Baru, Indra kerap mengunjungi para relawan dan simpatisan nasrani di gereja-gereja.
Sebagai informasi, permohonan penangguhan penahanan dikirimkan dari Kuasa Hukum Timnas AMIN kepada Kejari Jakarta Timur dengan tembusan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan RI. (agr/nsi)
Load more