Lalu pihaknya melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan cara penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.
Tepat pada Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Lokasi tersebut tepat berada di depan rumah YPNH. Tak lama, sekitar pukul 23.30 WIB kedua tersangka beranjak dari lokasi dan menuju Jalan Cemara. Keduanya pun diringkus di lokasi tersebut.
Hasil interogasi, keduanya sempat menentang bahwa di dalam mobil Toyota Innova BK 1078 JT tersebut memuat sabu - sabu. Akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar sabu - sabu seberat 11,473 Kg.
Load more