Medan, Sumatera Utara - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu.
Kronologi awal, tim membekuk dua tersangka berinisial FA dan EW yang tertangkap tangan menjual sabu. Keduanya diamankan pada 18 Oktober 2021 di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung.
Kemudian, dari kedua tersangka didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan narkoba dari NPL yang beralamat di Tanjung Balai.
Lalu pihaknya melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan cara penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.
Tepat pada Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Lokasi tersebut tepat berada di depan rumah YPNH. Tak lama, sekitar pukul 23.30 WIB kedua tersangka beranjak dari lokasi dan menuju Jalan Cemara. Keduanya pun diringkus di lokasi tersebut.
Hasil interogasi, keduanya sempat menentang bahwa di dalam mobil Toyota Innova BK 1078 JT tersebut memuat sabu - sabu. Akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar sabu - sabu seberat 11,473 Kg.
"Sebagian dibungkus plastik teh cina dan sebagian lainnya dibungkus dalam plastik bening menggunakan lakban. Paket itu dimasukkan ke dalam karung goni dan di letak di lantai jok depan mobil," kata Riko Sunarko.
Riko pun mengungkapkan bahwa harga jual eceran satu gram sabu Rp 650 ribu. Walhasil total untuk penjualan 11,473 kg ditaksir bisa mencapai Rp 7 miliar lebih.
"Satu gram sabu bisa dipakai 10 orang. Sehingga dari 11 kilo itu bisa menyelamatkan sekitar 114.730 orang," tutup Riko. (Bahana/Wna)
Load more