Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memilih belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK non-aktif sekaligus tersangka dari kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul.Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto beberkan alasan pihaknya belum melakukan langkah penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kita kalau meman bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu," kata Karyot di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," sambungnya.
Tak hanya itu, Karyoto turut serta menyinggung perkembangan penyidikan pada dugaan kasus pemerasan tersebut.
Sebab, kata Karyoto, tak menutup kemungkinan adanya kasus baru dari hasil perkembangan penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Jadi begini ya untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatan perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," katanya.
"Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kpd tsk ini. Makanya kita kumpulin dulu. Baru nanti kita jadikan satu," sambungnya. (raa/mii)
Load more