"Dalam hal 31.276 surat suara yang dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, akan menimbulkan beberapa potensi masalah yang lebih kompleks," katanya.
Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara (untuk setiap jenis Pemilu).
"Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali. Kemudian surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh
Pemilih," tambahnya.
Selain itu, berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.
Bawaslu juga menyebut hal itu berpotensi menjadi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali;
"Berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu, hingga memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Terakhir, akan terjadi inefisiensi anggaran negara," tuturnya.
Oleh karena Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, yang pertama menetapkan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Load more