Mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas, sehingga tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
"Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," katanya.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU agar melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
"Serta memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas," pungkasnya. (muu)
Load more