Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengganti jumlah metode pemungutan suara di empat kota luar negeri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Antara lain Hong Kong (China), Frankfurt (Jerman), New York (Amerika Serikat), dan Praha (Ceko).
Hingga kini, terdapat tiga metode pemungutan suara yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka bertemakan "Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu Tahun 2024", yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
“Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu, juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim.
Perlu diketahui, KPU RI merevisi jumlah TPSLN dan pos di Hong Kong dari 31 TPSLN dan 9 pos menjadi hanya 4 TPSLN dan 36 pos dengan total jumlah 164.691 pemilih.
Menurut Hasyim, berdasarkan surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, pemerintah setempat tak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan.
Load more