Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji ulang Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan fakultas itu.
"UGM berkomitmen me-review kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, Jumat (29/12/2023).
Wening mengatakan UGM memiliki sikap dan posisi yang tegas bahwa sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar.
"Nondiskriminasi dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia," kata dia.
Menurut Wening, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi Fakultas Teknik UGM disebutkan Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.
Load more