Banyuwangi, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang dikeluarkan tertanggal 29 Desember 2023.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan presiden.
“Secara hukum memang presiden punya wewenang untuk memberhentikan kalau orang terlibat dalam kasus hukum sampai tahap tertentu,” ujar Mahfud MD di Pondok Pesantren Bustanul Makmur, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, cawapres nomor urut 3 itu menilai KPK tidak harus mencari pengganti tetap untuk mengisi kursi ketua KPK. Artinya tidak masalah jika posisi Firli hanya diisi oleh Ketua KPK sementara.
Dia menjelaskan butuh waktu yang cukup lama untuk mencari ketua KPK yang baru. Sebab, masa jabatan Ketua KPK periode saat ini tinggal 11 bulan lagi.
Load more