“Tidak harus, karena juga masa jabatan sudah kurang 11 bulan untuk semuanya. Karena seleksi untuk semua itu kalau pengganti definitif kan 6 bulan. Kalau 6 bulan dipakai nanti ketemu satu hanya diangkat 4 bulan, kan enggak ada gunanya,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, yang paling penting adalah ketua KPK sementara itu dapat bekerja secara tanggung jawab.
“Menurut saya yang ada ini asal bekerja baik, sudah bisa ngambil keputusan,” tutup dia.
Sebagai informasi, Jokowi telah menunjuk Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 sebagai Ketua KPK sementara.
Penunjukan ini berbarengan setelah Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. (saa/muu)
Load more