Banyuwangi, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang dikeluarkan tertanggal 29 Desember 2023.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan presiden.
“Secara hukum memang presiden punya wewenang untuk memberhentikan kalau orang terlibat dalam kasus hukum sampai tahap tertentu,” ujar Mahfud MD di Pondok Pesantren Bustanul Makmur, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, cawapres nomor urut 3 itu menilai KPK tidak harus mencari pengganti tetap untuk mengisi kursi ketua KPK. Artinya tidak masalah jika posisi Firli hanya diisi oleh Ketua KPK sementara.
Dia menjelaskan butuh waktu yang cukup lama untuk mencari ketua KPK yang baru. Sebab, masa jabatan Ketua KPK periode saat ini tinggal 11 bulan lagi.
“Tidak harus, karena juga masa jabatan sudah kurang 11 bulan untuk semuanya. Karena seleksi untuk semua itu kalau pengganti definitif kan 6 bulan. Kalau 6 bulan dipakai nanti ketemu satu hanya diangkat 4 bulan, kan enggak ada gunanya,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, yang paling penting adalah ketua KPK sementara itu dapat bekerja secara tanggung jawab.
“Menurut saya yang ada ini asal bekerja baik, sudah bisa ngambil keputusan,” tutup dia.
Sebagai informasi, Jokowi telah menunjuk Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 sebagai Ketua KPK sementara.
Penunjukan ini berbarengan setelah Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. (saa/muu)
Load more