Menutup kegiatan tersebut Roswita berkomitmen untuk terus menciptakan pengalaman pelanggan yang ekselen dan memberikan kemudahan akses layanan, sehingga kepuasan pelanggan dapat meningkat.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi pekerja formal, hal ini menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian para pekerja dijamin mampu bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko finansial lainnya ketika memasuki masa pensiun telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi para pekerja, pastikan diri kita bisa kerja keras bebas cemas karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kerja makin tenang dan ketika pensiun bisa hidup sejahtera,” tutup Roswita.
Load more