Jakarta, tvOnenews.com - Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada korban kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali.
Pihaknya mengaku sangat prihatin atas insiden penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud. Dia menyebut TPN sangat mengutuk segala bentuk kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun.
“TPN sudah bergerak dan akan terus beri dukungan dan pendampingan hukum sampai kasus ini tuntas. TPN juga terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk membantu ringankan situasi yang dihadapi,” ungkap Arsjad di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Ketua KADIN yang sedang cuti ini menuturkan Ganjar dan Mahfud berpihak kepada korban. Dia menyebut Ganjar juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan menjenguk ke rumah sakit tempat korban dirawat.
“Mas Ganjar ingin pastikan bahwa semuanya ditangani dengan sebaik-baiknya. Di satu sisi ini adalah bentuk tanggung jawab beliau sebagai pemimpin atas kejadian yang dialami pendukungnya,” jelas Arsjad.
Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua TPN mengungkapkan para terduga tersangka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun. Serta Pasal 56 KUHP.
Load more