“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” jelas Andika saat konferensi pers.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan pihaknya juga ingin terduga tersangka dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dengan demikian, kata Andika, hal tersebut bisa menjadi gugatan gabungan antara pidana dan ganti rugi.
“Kita akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur [baca tuntutan untuk terdakwa] pada saat persidangan,” jelas dia.
“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” tambah Andika. (saa/ebs)
Load more