Jakarta, tvOnenews.com-Eks Panglima TNI yang kini Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa membantah pernyataan Komandan Kodim Boyolali Dandim 0724/Boyolali, Letkol inf Wiweko Wulang Widodo, yang menyebut penganiayaan itu akibat dari salah paham.
Menurut Andika, dari video yang disaksikannya dan penjelasan korban, tidak ada salah paham yang terjadi.
“Statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara 2 pihak,” kata Andika di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1). “Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” lanjutnya Andika.
Andika percaya Panglima TNI akan mengusut tuntas kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud MD tersebut. Ada sejumlah pasal, ujar Andika, yang bisa digunakan oleh Oditur Militer pada prajurit TNI yang terlibat.
“Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan Pasal 351 [KUHP] tentang penganiayaan,” ujarnya.
“Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” lanjut Andika.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo Minggu (31/12/2023) malam menjenguk dua korban dugaan penganiayaan sejumlah oknum anggota TNI yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu turut didampingi sang istri Siti Atikoh Ganjar Pranowo.
Load more