"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjut dia, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait dengan kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.
Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan bahwa Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
KPU juga telah mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait dengan kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Load more