Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AB (30) ditangkap Bareskrim Polri usai diduga melakukan aksi menebar ujaran kebencian saat momen pemakaman eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengkonfirmasi penangkapan seorang pelaku terduga perbuatan ujaran kebencian pada momen pemakaman Lukas Enembe.
Menurutnya dugaan aksi ujaran kebencian dilakukan pelaku tersebut dengan menyebarkannya melalui akun TikTok @presiden_ono_niha.
Benar. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Hinawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sementara, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan pelaku mengunggah konten kebencian yang menimbulkan kemarahan bagi pendukung Lukas Enembe.
Kepolisian pun mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk handphone dari terduga pelaku ujaran kebencian tersebut.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AB disangkakan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (raa/ebs)
Load more