Jakarta, tvOnenews.com - PT Bintang Timur Sejati (PT BTS) meminta PT Freeport Indonesia (PFTI) segera menyelesaikan sengketa perumahan subsidi program Home Ownership Program For Employee (HOPE). PT BTS pun membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Timika pada awal Oktober 2023, setelah PTFI berkali-kali melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), beberapa di antaranya adalah pemenuhan pengguna (user) rumah serta pembayaran uang muka (down payment) yang selalu terlambat.
Program perumahan subsidi ini sendiri merupakan kerja sama antara PTFI dengan Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Kimia Energi & Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PTFI dan PK Federasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) PTFI serta PT BTS. Program ini tertuang dalam pasal 44 ayat 55 PKB XX PTFI periode 2017-2019.
Dalam PKB tersebut, akan dibangunkan 1.200 unit rumah dengan beberapa tipe, yakni mulai tipe 45, 54, 60, dan 72, hingga tahun 2023. Untuk pembangunan rumah ini, tim HOPE yang dibentuk memilih PT BTS sebagai pihak developer.
Namun, dalam proses pembangunannya PUK SP KEP SPSI PTFI dan PK FPE KSBSI PTFI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pada awal tahun 2019, tim HOPE datang ke kantor pemasaran perumahan PT BTS di Jalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah. Namun, PT BTS menganggap proses tender HOPE PTFI terlalu berbelit-belit. PT BTS juga menilai proyek pengadaan perumahan bagi karyawan PTFI terlalu besar atau tidak memiliki lahan dan uang. Berdasarkan hal-hal tersebut, PT BTS menyampaikan akan mengundurkan diri dari tender ini dalam kesempatan rapat yang digelar di Rimba Papua Hotel.
Setelah PT BTS terpilih sebagai pemenang tender HOPE, langsung membuat perjanjian di depan notaris untuk pembayaran tanah, dengan perjanjian dilunasi selama masa dua tahun, di mana jika terjadi keterlambatan dikenakan denda dua persen per bulan dari sisa utang.
Pada tahun 2020 atau tahun pertama HOPE, pihak tim HOPE (SPSI, SBSI, dan PTFI) tidak dapat memenuhi kuota menyediakan pengguna sebanyak 300 karyawan untuk sebanyak 300 unit rumah per tahun, ketika pada tahun pertama hanya dapat disediakan pengguna sebanyak 141 orang. Selain itu, proses pembayaran down payment yang diberikan perusahaan memakan waktu lebih kurang dua minggu.
Load more