Memasuki tahun 2021 atau tahun kedua, juga tidak dapat terpenuhi target yang disepakati bahkan mengalami penurunan dari tahun pertama, yaitu sebanyak 117 pengguna, dengan proses pembayaran down payment yang diberikan perusahaan memakan waktu lebih lama
Kondisi tersebut semakin parah saat memasuki tahun 2023, kala kondisi keuangan PT BTS semakin terpuruk, semakin sedikitnya pengguna HOPE dan lamanya pembayaran DP, maka BTS mengirimkan surat kepada pihak manajemen PTFI agar segera memberikan solusi.
Atas dasar tersebut Direktur PT BTS Michael Hay membawa sengketa ini ke ranah hukum, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Timika dengan nomor perkara 84/Pdt.G/2023/PN TIM pada 5 Oktober 2023.
"Diharapkan agar PTFI membayar sisa tanah kapling yang sudah atas nama PT BTS sebanyak 347 unit dibayar sesuai dengan NJOP tahun terakhir," ujar Michael.
Hal tersebut dilakukan agar PT BTS dapat menutupi utang-utang di bank supaya tidak terbebani bunga lagi setiap bulannya, dan sisanya akan PT BTS gunakan untuk membeli bahan bangunan HOPE.
"Setelah itu, PT BTS mendapatkan informasi bahwa pihak PTFI menolak semua permohonan PT BTS tanpa adanya mempertimbangkan kerugian yang PT BTS alami selama tiga tahun lebih ini, yang sebenarnya adalah ulah dari tim PTFI, sehingga PT BTS meyampaikan kepada pihak manajemen PTFI akan menempuh jalur hukum," katanya.
Menurutnya, waktu tiga tahun yang telah dilewati untuk tetap dapat bertahan menjalankan progam HOPE dengan segala kerugian dan masalah yang dihadapi, PT BTS telah kecewa lantaran pihak PTFI, yang datang kepada PT BTS untuk mengikuti tender dalam keadaan PT BTS berkali-kali menyampaikan ketidakmampuan. "Dikarenakan tidak mempunyai lahan dan modal, dimana memberikan iming-iming dan janji-janji bahwa progam ini akan berjalan dengan lancar dan aman, sehingga pada akhirnya BTS merasa dilemahkan posisinya dalam perjanjian program HOPE, yang terindikasi telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa oleh PTFI," ucap Michael. (ebs)
Load more