Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 4 orang gembong narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi. Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering dan narkoba jenis sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi, Jumat (10/12/2021), mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dalam rangka Oprasi Antik Lodaya 2021.
"Kita bisa ungkap 4 kasus yang 2 kasus masuk dalam target operasi dan 2 kasus non target, yang mana dari 4 kasus ditangkap 4 tersangka, yang masuk target operasi. Dan non target operasinya adalah semuanya sabu-sabu," ujar Dedy saat memberikan keterangan kepada para awak media.
Dedy menambahkan bahwa jumlah sabu yang pertama itu beratnya 20 gram dan yang satunya 7,32 gram, adapun empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA, ED, AS dan AH. Dengan nilai rupiah berkisar 20 juta rupiah.
"Modusnya para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu," ujar Dedy menambahkan keterangan.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari para tersangka adalah 4 buah handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersanka dg UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114,111,112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman anacaman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkas Dedy.
Load more