Jakarta, tvonenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporlan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mendatangi kantor Komnas HAM RI pada Rabu (3/1/2024).
"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yg lalu," kata
Ifdhal usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).
Dalam laporannya, Ifdhal menyampaikan kepada Komnas HAM, bahwa peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi," jelasnya.
Adapun kondisi saat ini, kata Ifdhal, 3 dari 7 korban pengeroyokan tersebut masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan sisanya dirawat jalan.
Ia kemudian mengatakan, insiden pengeroyokan itu bukan hanya merupakan kasus hukum, tapi juga peristiwa pelanggaran HAM.
Load more