Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri serta menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Oknum dosen FE berinisial Rz dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi yakni F, C, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka pada 1 Desember 2021.(ant)
Load more