Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Habiburokhman mengaku, kasus Gibran soal bagi bagi susu di area Car Free Day sudah clear.
"Tidak ada (pemeriksaan lanjutan), sudah clear saya pikir sudah clear, kami sudah menyampaikan apa yang terjadi disana," katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Habiburokhman menjelaskan, bahwa Gibran sudah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi susu tersebut.
Dimana pada klarifikasi tersebut, Gibran mengatakan pembagian susu di area CFD bukan kegiatan Politik.
Maka dari itu dia meyakini, putra Presiden Joko Widodo itu tidak melanggar Peraturan Gubernur pasal 7 nomor 12 Tahun 2016 soal pelarangan berkampanye di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
"Jadi gini, dalam hukum ada yang namanya ne bis in idem, terhadap peristiwa yang sama, perkara yang sama tidak bisa dua kali dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
"(Sebelumnya) Bawaslu RI membuat putusan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran tindak pidana undang undang pemilu," sambungnya.
Sementara itu saat ditanya mengenai adanya kampanye terselubung yang dilakukan Gibran pada saat bagi bagi susu, Habiburokhman menepis tudingan tersebut. Karena menurutnya, itu hanya framing terhadap program dari Prabowo-Gibran.
"Itu namanya framing ya, framing orang silahkan, orang punya framing dan lain sebagainya, tapi bawaslu RI sudah memutus bahwa itu bukan dari bagian kampanye, tidak ada kampanye disitu," tutupnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi kegiatan yang dilakukannya soal bagi bagi susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 kemarin.
Pantauan tvOnenews.com dilokasi, Gibran datang pada pukul 13.38 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna krem.
Pada saat menghadiri pemeriksaan Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran didampingi perwakilan TKN seperti Habiburokhman, Fritz Edward Siregar, dan Hinca Pandjaitan. (aha/ebs)
Load more