Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Pasal 280 ayat 2.
“Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya.
Sodikin mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi akan segera memanggil pelapor dan 13 terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Maka nanti kalau proses penyelidikan klarifikasi ini berlangsung, maka kemungkinan selain pelapor dan terlapor nanti kita akan fokuskan untuk minta keterangan yang memegang Jersey nomor 2 dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi di laporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024.
Laporan itu tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 dengan pelapor Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Laporan dilakukan menyusul beredarnya foto sejumlah ASN Kota Bekasi pamer jersey (kaos) nomor punggung 2 saat melakukan bertanding sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga pada Jumat (29/012/23).(msl/muu)
Load more