Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman merespons polemik sebaran putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat CFD di Jakarta.
Menurut dia, tidak ada putusan Bawaslu Jakpus soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.
"Pertama, kami sampaikan surat ini bukan putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini dilaunching," kata Habiburokhman di Medcen, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan dokumen tersebut ialah rekomendasi Bawaslu Jakpus, terkait kegiatan Gibran diduga merupakan pelanggaran peraturan lain.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak dikatakan Gibran melanggar UU Pemilu.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran. Tidak ada," jelasnya.
Menurut dia, kegiatan Gibran saat CFD bukan kegiatan partai politik.
"Jadi, tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat mengahsut," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more