LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Insiden Penganiayaan di Boyolali
Sumber :
  • IST

Eks Komisioner Kompolnas: Penegakan Hukum Harus Proposional, Terkait Insiden Penganiayaan di Boyolali

Mantan Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan Indonesianis angkat bicara terkait kasus pengeroyokan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

Sabtu, 6 Januari 2024 - 01:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Mantan Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan Indonesianis angkat bicara terkait kasus pengeroyokan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum. Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak mentolerir dan sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut. Bahkan KSAD telah menyatakan jika perlu sidangnya terbuka. 

"Jika benar, informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu, yang berujung terjadinya penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka pelaku," katanya, Jumat (5/1/2024).

Andrea menjelaskan, para pengendara motor juga perlu mendapat hukuman. Apalagi berdasarkan penjelasan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, di acara ROSI, Kompas TV, pada Kamis malam 4 Januari 2024. Para pengendara telah berputar-putar seakan menyulut emosi para prajurit yang bertugas. 

“Jangan hanya melihat video yang beberapa detik itu saja. Kejadian itu, terjadi pukul 11.19 WIB. Mereka telah berputar-putar sejak jam 09.00 WIB. Mereka telah 8 kali berputar-putar, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” jelas KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak pada acara ROSI di Kompas TV pada Kamis (4/1/2024) malam. 

Baca Juga

Berdasarkan penjelasan KSAD tersebut, maka Bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising sudah seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP. 

Untuk itulah para korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi Kesehatan yang patut, atas dugaan bermotor yang mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Jauh sebelum STY dipecat PSSI, Pelatih asal Korea Selatan itu pernah menyampaikan pesan berlian ke para Pemain Timnas Indonesia. Simak penjelasannya di bawah...
Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Seorang ibu berinisial RH (30) tega menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia dua tahun di wilayah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Belakangan sejumlah influencer ramai melakukan review produk kosmetik melalui akun media sosialnya.
Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

“Itu adalah salah satu momen terbaik dalam hidup saya. Ayah dan ibu saya ada di stadion, mereka menangis! Itu sungguh luar biasa," kata Marselino Ferdinan.
Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengupas tuntas hukum utang dalam agama Islam diambil dari kondisi rezeki dipersulit ketika terus mengalami kesusahan ekonomi.
Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi memastikan proses evakuasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat masih tetap dilanjutkan meski telah melewati masa tanggap darurat.
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Pemain Timnas Indonesia ini, pasti anda mengenalnya. Pria ini merupakan pemain naturalisasi yang mencuri perhatian pecinta sepak bola di Indonesia. Andalan STY
Selengkapnya
Viral