"Tentu dalam implementasinya perlu disinkronkan dengan tugas-tugas wajib di daerah sesuai UU No. 23 tahun 2014, disebutkan kewajiban daerah mencapai Standar Pelayanan Minimnal (SPM) 100 persen di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Mohamad Subuh.
Menurutnya, sesuai dengan amanah UU No. 17 Tahun 2023 (Omnibus Law Kesehatan) ini merupakan pedoman final dalam pembanguan kesehatan.
"Untuk implementasi saat ini daerah menunggu peraturan pemerintah dan Permenkes terutama yang mengatur Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK), terutama yang berkaitan dengan sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah," tutupnya.
Load more